Senin, 23 Desember 2024
Pasang Iklan?+6281369264097

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM di Tulang Bawang

avatar
2 months ago 483
GEMA-NUSANTARA
doc.kejaksaan
Foto Tersangka

Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan II di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (3/10/2024) oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor kejaksaan. Dalam keterangannya, Rachmat menjelaskan bahwa tersangka yang belum disebutkan namanya secara resmi ini diduga terlibat dalam korupsi anggaran pelatihan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 717.799.770,00.

"Tersangka telah kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024," ungkap Rachmat.

Menurut Rachmat, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Modus yang dilakukan tersangka meliputi tindakan fiktif pada honorarium tutor dan pembelanjaan barang yang tidak direalisasikan sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya potongan honorarium tutor yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pembelanjaan fiktif yang dicantumkan dalam laporan kegiatan. "Modus operandi yang dilakukan cukup rapi, namun setelah dilakukan audit, semuanya terungkap," tambah Rachmat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di PKBM Raden Intan II. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mulai memeriksa saksi-saksi terkait pada Mei 2024, yang berujung pada penetapan tersangka ini.

Penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Kami akan terus mendalami kasus ini, dan apabila ada pihak lain yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi korupsi lainnya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. "Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bersama," kata Rachmat Djati Waluya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui nomor telepon yang disediakan atau melalui email resmi intelijen kejaksaan.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Rachmat Djati Waluya, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di nomor 081272460836 atau melalui email: intelijenkejari.tulangbawang@gmail.com.(Abrianto)

Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori