Kamis, 17 April 2025
Pasang Iklan?+6281369264097

Sengketa Saham Berujung Kriminalisasi: Kuasa Hukum Yanuardi Bongkar Rekayasa Kasus

avatar
2 weeks ago 184
GEMA-NUSANTARA

Jakarta - PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, sebuah perusahaan distribusi internet yang didirikan oleh Yanuardi, saat ini menghadapi sengketa kepemilikan saham serta tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh Hendri Hartono, salah satu pemegang saham, Kamis  3 april 2025  di samping Mahkamah agung (MA) Jakarta




Yanuardi mendirikan perusahaan ini dengan membeli tiang sebagai penyangga kabel internet untuk menyalurkan layanan ke rumah-rumah warga di Tanjung Pinang. Perusahaan ini awalnya memiliki komposisi saham sebagai berikut:

- Yanuardi (50%) – Direktur

- Hendri Hartono (50%) – Komisaris


Hubungan antara kedua pemegang saham ini bersifat kekeluargaan, di mana Hendri Hartono merupakan menantu dari kakak perempuan Yanuardi. Nilai saham masing-masing ditetapkan sebesar Rp250 juta.


Kemudian, terjadi perubahan struktur kepemilikan saham ketika Yunaswan, abang dari Yanuardi, bergabung dengan membeli saham dari Yanuardi. Hendri Hartono juga membeli sebagian saham Yanuardi, sehingga struktur baru menjadi:

- Yanuardi (20%) – Direktur

- Yunaswan (20%) – Komisaris Utama

- Hendri Hartono (60%) – Komisaris


Namun, Hendri Hartono tidak pernah melakukan pembayaran atas saham yang dimilikinya. Seiring perkembangan perusahaan, Yanuardi terpaksa mengagunkan tanah pribadinya ke Bank BCA untuk mendapatkan dana sebesar Rp1,25 miliar guna mengembangkan bisnis. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan.


Pada Agustus 2024, Hendri Hartono membawa seseorang yang mengaku sebagai auditor untuk mengambil alih buku kas dan keuangan perusahaan. Ia menuduh Yanuardi melakukan penggelapan dana serta mengancam akan melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP). Selain itu, Hendri Hartono diduga mencoba memeras Yanuardi dengan meminta seluruh sahamnya serta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.


Merasa tidak bersalah, Yanuardi menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Hendri Hartono tidak memiliki hak di perusahaan karena belum melakukan pembayaran atas sahamnya. Sebagai respons, Yanuardi mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memastikan status kepemilikan saham Hendri Hartono. Pada 31 Oktober 2024, RUPS-LB pertama dilaksanakan, di mana kuasa hukum Hendri Hartono tidak dapat memberikan bukti pembayaran saham. RUPS-LB tersebut pun gagal karena ketidaksepakatan.


RUPS-LB kedua direncanakan pada keesokan harinya dengan mengundang notaris untuk mengesahkan keputusan rapat. Namun, rapat kembali gagal karena tidak memenuhi kuorum dan tidak ada notaris yang bersedia hadir. Akibatnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jambi untuk menetapkan kuorum saham guna melaksanakan RUPS-LB. Hendri Hartono juga mengajukan permohonan serupa.


Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan dari kedua belah pihak. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, Yanuardi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, diikuti oleh Hendri Hartono pada 18 Maret 2025. Namun, terjadi kejanggalan dalam proses pemberitahuan memori kasasi Hendri yang dikirim ke email pribadi Yanuardi, bukan ke akun kuasa hukumnya, serta perbedaan tenggat waktu pengunggahan dokumen.


Menanggapi ketidakwajaran ini, kuasa hukum Yanuardi mencoba menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jambi melalui PTSP, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, terdapat pemberitahuan memori kasasi kedua dari pihak Hendri Hartono dengan tanggal unggahan yang berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang harus ditanggapi.


Melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum ini, pihak Yanuardi berencana melaporkan permasalahan ini ke Mahkamah Agung guna mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum yang adil.**


(ALIANSI JURNALIS BERSATU AJB)

Tags:
Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori